Setiap guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang
dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Tunjangan
Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor
73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan
Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Tertanggal 17 Oktober
2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran
Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan
adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang
mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Selengkapnya mengenai
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian
Agama, silahkan unduh
DISINI.
0 komentar:
Posting Komentar