Pages

Senin, 17 November 2014

Standar Dokumen Administrasi Madrasah

Dalam melaksanakan Operasional Madrasah  diharuskan mengacu pada Standar Dokumen Madrasah, dan setiap Madrasah haruslah memiliki Standar Dokumen Madrasah baik dalam bentuk Print Out maupun File
silakan download disini

Minggu, 16 November 2014

Kegiatan Workshop Penilaian Kurikulum 2013 Oleh KKMA Kab. Banjar

Sukses kegiatan Workshop Penilaian Kurikulum 2013 tidak terlepas dari dukungan semua pihak di Lingkup Kementerian Agama Kab. Banjar dan Madrasah Aliyah Kab. Banjar, baik Kepala Madrasah maupun seluruh dewan guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Bahkan sampai batas akhir waktu kegiatan seluruh peserta masih tetap antusias untuk menerima ilmu tentang penilaian dari pemateri (trimakasih kepada Bapak Mahyudinnoor, S.Pd, M.Ed dan kepada Bapak Dr. H. Arif Sri Wiyana selaku Pemateri dalam Kegiatan Workshop Penilaian Kurikulum 2013) Dengan harapan agar seluruh Madrasah Aliyah se Kab. Banjar dapat meningkatkan mutu pembelajaran dengan menggunakan penilaian autentik Kurikulum 2013.
Berikut Momen berharga pada saat kegiatan berlangsung
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar Bapak Drs. H. Muslim, M.PdI

Semangat dan antusias peserta pada saat menerima materi


Pemateri Tingkat Nasional Bapak Dr. H. Arif Sri Wiyana pada saat menyampaikan materi tentang Implementasi Penilaian Kurikumum 2013


Kalender Pendidikan KKMA Kabupaten Banjar Tahun Pelajaran 2014.2015

Diharapkan kepada Seluruh Madrasah Aliyah di Wilayah Kementerian Agama Kab. Banjar  agar dalam melaksanakan kegiatan dimadrasah berpedoman pada Kalender Pendidkan tahun Pelajaran 2014-2015 silakan klik DOWNLOAD

Senin, 10 November 2014

Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag



Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai PMA Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag, semoga ada manfaatnya.

Sabtu, 01 November 2014

Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah
download

KEGIATAN PEMBUKAAN MGMP MADRASAH ALIYAH KAB. BANJAR TAHUN PELAJARAN 2014-2015

Pembukaan MGMP oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjar diikuti antusias oleh seluruh peserta Guru Mata Pelajaran Madrasah Aliyah Kab. Banjar

Kegiatan pembukaan MGMP Madrasah Aliyah Kab. Banjar Tahun Pelajaran 2014-2015 dihadiri oleh Kapala Kantor Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah, dan Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kab. Banjar


Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA)

Selamat dan sukses atas terpilihnya pengurus baru KKMA Kabupaten banjar, semoga dengan pengurus yang baru dapat membawa Madrasa Aliyah yang ada di Kabupaten Banjar menjadi Madrasah yang unggul dan Berprestasi